Lampung Utara – Keterbukaan informasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) patut dipertanyakan. Pasalnya, hanya untuk mendapatkan data angka kematian ibu dan bayi, Dinkes malah saling lempar kewenangan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Konfirmasi dimulai dari Kabid Bina Masyarakat Dinkes Lampung Daning. Ia mengaku tidak dapat memberikan data tersebut sebelum mendapat izin dari Maya Metissa selaku Kepala Dinas Kesehatan.
”Saya mau izin dulu sama bu Maya. Atau tunggu bu Maya pulang dulu ya, soalnya beliau masih di Jakarta,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Keterangan Kabid Bina Masyarakat tersebut bertolak belakang dengan sistem satu pintu dalam mengolah dan mendapatkan informasi yang diterapkan Dinkes Lampura. Dimana awak media telah mendatangi Humas Dinkes dan telah mendapatkan izin untuk konfirmasi.
“Silahkan ke bu Daning ya, kalau mau tanya data yang dimaksud. Karena saya lagi di luar,” kata Adi, Bagian Humas Diskes Lampung Utara.
Bahkan saat awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan juga telah mendapatkan izin untuk menemui kabid yang bersangkutan. Namun Kabid yang berwenang masih saja bertahan dengan alasan masih menunggu konfirmasi dari Kepala Dinas.
“Kan ini indikatornya kematian ibu dan bayi, peruntukanya untuk apa ini. Ke Kabid saya boleh, ga ada masalah kok,” kata Maya Kadiskes Lampura saat ditelepon, Kamis (13/9/2018).
Meski telah mendapat izin dari Kepala Dinas Kesehatan, Kabid yang membidangi tetap saja enggan untuk memberikan data kematian ibu dan anak tersebut. Hal tersebut akhirnya menimbulkan kesan negatif dari sejumlah awak media, yang menilai Dinkes Lampura tidak ingin membangun sinergitas positif dengan awak media dalam membagi informasi dan data yang akan disebarkan kepada masyarakat. (Adi)















Add Comment