LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), menahan tiga oknum aparatur Desa Ratu Abung atas dugaan korupsi dana desa 2016, Selasa, (23/7/2019) sekira pukul 18.30 WIB. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 78 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampura Van Barata mengatakan, pihaknya telah menahan Manijah (64) eks Kepala Desa Ratu Abung Kecamatan Abung Selatan, Zainal Fardi (57) Pj Kades Ratu Abung, dan Sabardi (55) Sekretaris Desa Ratu Abung. Perkara tersebut sudah ditangani kejaksaan sejak 2017, pada 2019 dari hasil pemeriksaan ketiganya baru ditetapkan sebagai tersangka.
”Ketiganya telah melakukan korupsi saat pencairan 60 persen. Sedangkan Pj saat melakukan pencairan 40 persen. Mereka merugikan negara Rp 78 Juta,” katanya.
Ia menerangkan, Dana Desa (DD) 2016 senilai Rp. 423.850.000 digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan telford sebesar Rp.351.141.000, Pembangunan gorong-gorong 5×0,5×0, 5 meter sebanyak 8 unit dengan nilai Rp.43.646.000, dan Pembangunan gorong-gorong 6×0,5×0, 5 meter sebanyak 3 unit dengan nilai Rp.19.364.000, dan sebesar Rp.79.812.800.
“Saat ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka 20 hari kedepan. Selanjut akan kita limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dan apabila tidak ada, P21 kita akan limpahkan ke persidangan,” ujarnya. (Adi)















Add Comment