LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) akan kembali menetapkan tersangka Kepala Desa di Kabupaten Lampura yang terindikasi menyelewangkan Anggaran Dana Desa.
Kasi Pidsus Kejari Lampura Van Barata menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa. Hasilnya mengarah pada indikasi korupsi.
“Ada 232 desa di Lampung Utara, ada yang sudah terindikasi. Belum bisa kita tetapkan sekarang, masih proses,” katanya, Kamis (25/72019).
Diketauhi, Kabupaten Lampura memiliki 23 Kecamatan dan 232 Desa. Kejaksaan siap menindak tegas apabila terbukti bersalah dalam pemeriksaan terkait penggunaan ADD. Untuk itu Kasi Pidsus menegaskan kepada aparatur desa untuk menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.
“Belum bisa kita publiskan dari kecamatan atau desa mana. Tunggu waktunya,” ujar Van Barata. (Adi)















Add Comment