News Tulang Bawang

Polres Tuba Cokok Terduga Bandar dengan Barang Bukti 2,76 Gram Sabu

FS (39) terduga bandar sabu merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (Andika)

TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu, Jumat (6/9/2019).

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH., MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Pelaku adalah warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Penangkapan pelaku merupakan informasi warga. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP (handphone) Nokia warna hitam kolaborasi biru, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Sabtu (7/9/2019).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika. Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Andika)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: