METRO – Carut -marut proses perizinan pembangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro makin kompleks. Selain belum kantongi Analisis menganai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), pembangunan ruko dengan pola investasi itu juga belum memiliki IMB.
Kabid Pelayanan perizinan Tertentu Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Metro, Ruti Astuti mengaku, jangankan berkas masuk, usulan dari pemohon terkait perizinan pembaggunan Ruko itu belum ada.
“Sejauh ini belum ada permohonan izin apapun,” katanya, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, perizinan pembangunan Ruko Jalan Jenderal Sudirman pernah dibahas pada tingkat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Metro. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
“Sudah pernah dibahas di TKPRD yang dipimpin langsung oleh pak Sekda. Jika sudah ada rekomendasi dari TKPRD maka langsung melengkapi izinnya. Tapi hingga saat ini belum ada permohonan perizinan yang masuk ke PTSP terkait pembangunan Ruko itu,” ungkapnya.
Dia menegaskan, sebelum melakukan pembangunan gedung. Seharusnya pihak pengelola sudah mengantongi izin IMB.
“Dalam Perwali nomor 29 tahun 2012, PP nomor 24 tentang Pelayanan perizinan Elektonik, Permendagri nomor 138 tahun 2017, dalam peraturan juga menyebutkan, pihak pengelola harus melengkapi IMB terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” tegasnya.
Menyikapi masalah itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Metro, Subhan mengatakan, dinas terkait harus menegur pihak ketiga untuk melengkapi izin pembangunan Ruko Jalan Jenderal Sudirman.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pasar harus berkoordinasi kepada pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan Ruko itu. Karena itu menyalahi aturan,” katanya.
Menurutnya, izin lingkungan dan IMB sangat penting untuk dilengkapi agar pelaksanaan sebuah pembangunan tidak melanggar atauran yang berimbas pada tindak pidana.
Pidana Menanti Pembangunan Ruko Jenderal Sudirman Kota Metro
“Jika memang pihak ketiga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), ya itu kewenangan penegak hukum. Itu diluar batasan kami. Kami hanya menyarankan dinas terkait dan pihak ketiga untuk memenuhi kewajibannya mengurus perizinan AMDAL dan IMB nya,” tambahnya.
Dia menilai, pada umumnya dinas terkait dan pihak ketiga harus berkoordinasi lebih intens dalam pembangunan di Kota Metro. Aspek-aspek penting seperti perizinan dan lainnya harus terpenuhi supaya pelaksanaannya pembangunannya tidak ada kendala apa pun.
“Saya rasa, baik dinas atau pun pihak ketiga memiliki niat baik untuk membangun Metro ini. Hanya saja, kelengkapan administrasi perizinan juga menjadi aspek penting yang menjadi kewajiban untuk dipenuhi supaya tidak ada aturan-aturan yang dilanggar,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro, Tropicana berjanji akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait kelengkapan izin Perusahaan yang mengerjakan pembangunan Ruko Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
“Kebetulan saya baru satu bulan disini, jadi saya belum menguasai terkait pembangunan Ruko itu. Nanti saya akan koordinasikan dengan Kadis dan Kabid terkait kelengkapan perizinannya,” katanya.
Menurutnya, proyek tersebut menyalahi aturan jika belum mengantongi IMB, apalagi sudah memulai pembangunan. “Padahal saat ini kan perizinan dipermudah, apalagi itu investasi,” tutupnya. (Red)















Add Comment