WAY KANAN– Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Way Kanan mengambil sampel limbah PT. Mahameru Sidoarjo. Pasalnya, limbah prabrik tapioka tersebut diduga mencemari sungai yang melintasi sawah dan perkebunan warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kadis LH Way Kanan, Dwi Handoyo Retno menerangkan, pengecekan dan evaluasi hari ini merupakan tindak lanjut pemberitaan tabikpun.com terkait dugaan limbah yang mencemari sungai.
“Kami sudah mengambil tiga sampel limbah yang nantinya akan di uji di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Mudah-mudahan besok pagi sudah kami kirim,” terangnya, Kamis (4/5/2020).
Ia menambahkan, jika hasil uji laboratorium menunjukkan adanya bahan beracun dan berbahaya yang terkandung di dalam limbah dan mengalir ke sungai, maka pihak perusahaan dipastikan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Kita tunggu dulu hasilnya, kalau sesuai prosedur hasil akan keluar setelah 14 hari kedepan. Berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah jika terbukti mencemari lingkungan,” tukasnya.
Sementara Penanggung Jawab Usaha PT. Mahameru Sidoarjo Edi Sugiyanto mengaku akan segera memperbaiki dan menambah kolam limbah. Dimana saat ini perusahaan tersebut baru memiliki satu kolam.
“Terus terang saja, kami kan perusahaan baru, jadi wajar-wajar saja kalau ada kekurangan. Secepatnya akan kami benahi apa yang menjadi peraturan. Namun untuk sementara ini, kami juga masih menunggu apa kata bos besar yang ada di Jawa,” tutupnya. (Dian)















Add Comment