Lampung Utara News

Modus Minta Diantar, JD Sergap Korban di Tempat Sepi

Pelaku Curas kini diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Sat Rekrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial JD (25), Rabu (3/6/2020).

Warga Kecamatan Abung Timur itu ditangkap di Dusun Pala Gajah Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning kabupaten setempat. Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mengungkapkan, pelaku menggasak motor korbanya dengan modus minta diantarkan.

“Awalnya korban Apriyanto yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan pelaku di SPBU H. Usuf Kelapa Tujuh Kotabumi pada Sabtu (18/6/2020) lalu. Kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Dusun Peraduan Waras Abung Timur,” bebernya, Kamis (4/6/2020).

Saat memasuki areal perkebunan sawit Dusun Peraduan waras (TKP), pelaku menyuruh korban memberhentikan kendaraan. Kemudian datang sepeda motor dinaiki tiga orang, berhenti dan lansung menodong korban menggunakan senjata tajam jenis laduk.

“Pelaku yang berboncengan dengan korban langsung menendang korban hingga terjatuh, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah Dusun Peradauan Waras,” tambahnya.

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polres Lampura guna penyidikan lebih lanjut. Dimana pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: