Lampung Tengah News

Bermodal Pinset, Komplotan Ini Berhasil Kuras Uang di ATM

Uang tunai dan pinset besi lancip untuk mengganjal ATM disita polisi sebagai barang bukti. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Komplotan pembobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diciduk Polsek Terbanggibesar (Tebas), Kamis (29/10/2020). Dalam aksinya, komplotan ini hanya menggunakan pinset dan Kartu ATM.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, S.Kom.I., mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., menerangkan, komplotan tersebut berjumlah tiga orang, berinisial LAK, FP, dan SJ. Mereka diamankan saat menguras uang ATM di area ATM centre PT. GGF Terbas, Kecamatan Terbas, Lampung Tengah (Lamteng)

“Kami dapat laporan warga ada gelagat mencurigakan di TKP. Anggota langsung meluncur ke lokasi, ternyata benar, saat tiba di lokasi mereka sedang beraksi,” ungkapnya, Jumat (30/10/2020).

Dalam beraksi, lanjut dia, komplotan tersebut terlebih dahulu membagi tugas. LAK bertugas menguras uang di ATM, FP mengawasi sekitar, dan SJ sebagai sopir.

“Modusnya, tersangka masuk ke ATM membawa pinset dan kartu ATM BRI, kemudian memasukan kartu ATM ke mesin dan menekan nominal sesuai isi saldo miliknya. Saat bagian pengeluaran uang terbuka pelaku mematikan mesin/ power off mesin ATM tersebut, lalu dengan menggunakan alat penjepit berupa pinset pelaku mengambil uang dari mesin,” bebernya.

Aksi ini terungkap lantaran saat tersangka menghidupkan kembali mesin ATM, saldo miliknya tidak berkurang namun telah mendapatkan uang tunai. Warga yang melihat kejanggalan tersebut pun melapor ke Polsek Tebas.

“Setelah menangkap ketiga tersangka, kami menghubungi pihak Bank BRI, petugas Bank BRI datang untuk melihat dan mengaudit berapa kerugian yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver dengan No.Pol. BE-1407-YI, satu lembar Kartu ATM BANK BRI warna Biru, satu buah alat penjepit/pinset, serta uang hasil kejahatan dari mesin ATM sejumlah Rp. 1.2 juta.

“Ketiga Pelaku LAK, FP bersama SJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau turut serta 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,” tutupnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: