LAMPUNG TENGAH – Akibat salah cara menagih hutang, Hardjanto (49) warga Kampung Banjar Kertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah (Lamteng) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Hardjanto dilaporkan Ernawati alias Ucrit (27), atas pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polsek Way Pengubuan. Laporan tersebut dilayangkan akibat tersangka membongkar rumah korban dan mengambil semua material sebagai bentuk pembayaran hutang.
“Hardjanto ditangkap di rumahnya, Senin (1/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB, atas dugaan pencurian dengan pemberatan,” papar Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (2/2/2021).
Kapolsek menerangkan, tersangka melakukan hal tersebut setelah mendapat pengaduan istrinya bahwa korban tidak mau membayar hutang. Dimana, Jumat (22/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB tersangka membongkar rumah korban yang berdinding gribik.
“Material rumah diangkut menggunakan truk dikemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan genteng dibawa ke rumah tersangka,” ujarnya.
Aksi nekat tersebut dilakukan tersangka lantara korban tidak mau melunasi hutang sebesar Rp 2 juta kepada istrinya. “Setiap ditagih, korban selalu menjawab entar dan besok, istri tersangka mengadu, tersangka jengkel dan membongkar rumah korban,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. (Mozes)















Add Comment