Lampung Tengah News

Pinjam Motor Teman Lalu Dijual, Helmi Berakhir di Bui

Helmi Saufudin (33) Pelaku penggelapan motor kini ditahan Polsek Padang Ratu. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Helmi Saufudin (33), warga Kampung Yukangharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah (Lamteng) diringkus Polsek Padang Ratu atas dugaan penggelapan motor, Senin (1/2/2021).

Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, tersangka diamankan di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB, atas laporan Ahmad Fuadi (23), warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padangratu.

“Korban melaporkan tersangka yang meminjam motornya namun tidak dikembalikan sampai malam, padahal alasan tersangka meminjam motor untuk pergi ke warung,” ungkapnya, Selasa (2/2/2021).

Awalnya, kata Muslikh, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor Yamaha Vega ZR BE 4254 GU, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Korban yang memang mengenal tersangka pun meminjamkannya.

“Korban sudah mencoba menghubungi tersangka berkali-kali namun tidak aktif. Besoknya korban berulang kali mendatangi rumah tersangka tetapi tersangka tidak di rumah,” tambahnya.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor Laporan: LP/ 175-B / X /2020/ PLD LPG / RES LT / PATU, Tanggal 23 Oktober 2020. Pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

“Akhirnya ketika tersangka diketahui pulang ke rumah, kita langsung bergerak dan tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, buka hanya kali ini tersangka menggelapkan motor, tapi sudah 12 kali. Modusnya pun sama. Motor yang berhasil digelapkan dijual. Kita sudah mengetahui penadahnya. Sekarang sedang dalam pengejaran,” ungkapnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: