Lampung Utara News

Polres Lampura Amankan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka berikut barang bukti kini diamankan Polres Lampung Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) amankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba. Semua tersangka diringkus kurun waktu enam jam di tempat berbeda, Senin (23/3/2021).

Kali pertama diamankan ALX (34) warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi dan AA (39) warga Jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan RPN, Gg Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh.

“Barang bukti berupa satu bungkus paket diduga sabu bruto 0,26 gr, 1 buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha V-Xion No.Pol B 3134 SXK,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko SIK., MH., mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho M, SIK., MSi., Rabu (24/3/2021).

Pada pukul 11.30 WIB, tersangka berinisial NLD (35) warga Jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali di amankan di kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening.

“Dari tangan tersangka ditemukan kristal putih bening bekas pakai jenis sabu bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik,” jelasnya.

Tim terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 WIB kembali ditangkap tersangka ZEB (35) TKP Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara. Barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih di duga sabu, 1 Buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.

“Pukul 15.00 WIB MDP (25) warga Kampung Baru, Gg Gubuk Genteng, Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening di duga narkotik jenis sabu bruto 0,19 gram,” paparnya.

Terahkir, lanjut dia, pukul 16.00 WIB TKP Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang tersangka berinisial AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir.

“Barang bukti berupa 2 paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0,33gr, 24 plastik klip bening, 13 lembar kertas papir rokok, 1 buah tas pinggang merk Prada, 1 buah tas pinggang merk Samon, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia type 105 warna hitam,1 unit handphone tablet merek Advan, 5 buah korek api gas, 1 buah bong yang terbuat dri botol plastik, 4 buah pirek kaca, 1 buah jarum suntik dan 5 buah sedotan plastik,” jelasnya.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Adi/Yono)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: