PRINGSEWU – Sejumlah daerah belum bisa menerapkan penindakkan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satu daerah yang belum dapat melaksanakan penindakkan hukum lalu lintas secara ETLE adalah Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, S.Tk. S.Ik saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (9/4/2021) siang.
Dia mengungkapkan, ETLE di Pringsewu terkendala perangkat hardware dan software. “Perangkat tersebut belum ada, karena program ETLE tidak hanya sekedar dengan CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang saja,” jelasnya.
Ia membenarkan bila sejumlah titik wilayah ibu kota Kabupaten Pringsewu terdapat CCTV yang sudah terpasang dari program pemerintah kabupaten (Pemkab), namun CCTV tersebut tidak dapat digunakan untuk mendukung program ETLE.
“CCTV yang sudah terpasang hanya bisa untuk melakukan pemantauan namun belum memenuhi standard untuk mendukung program ETLE,” terangnya
Ia menjelaskan, CCTV untuk program ETLE ini mempunyai kemampuan khusus. Bisa otomatis memotret kendaraan yang melakukan pelanggaran, selain itu kualitas fotonya tidak buram.
“Selanjutnya setelah data kendaraan yang melakukan pelanggaran dapat diketahui berikut data pemiliknya, petugas mengirimkan surat ke pemilik sesuai alamat yang terdata. Bila kendaraan itu sudah pindah tangan, pemilik yang tertera dalam data kendaraan tersebut bisa langsung konfirmasi ke kantor Sat Lantas atau pun melalui website,” terangnya.
Meskipun penindakan secara ETLE belum bisa diterapkan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggar Lalu Lintas khususnya yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, ugal-ugalan dij alan raya dan Over Dimension Overload (ODOL).
Terkait ETLE, Bima Alief mengaku telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dia berharap Pemkab mendukung dengan anggaran, agar program ETLE bisa terealisasi di Pringsewu. (Nanang)















Add Comment