BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung menggelar konferensi pers kasus penyebaran video hoax kerusuhan di Kota Metro, Jumat (23/7/2021). Sebelumnya tersangka berinisial G diamankan di kediamannya oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (16/7/2021).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, peristiwa ini bermula pada, Kamis (15/7/2021) pukul 22.00 WIB tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui postingan terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diupload di media sosial Youtube dengan nama akun Guntoro TwentyOne berupa video yang diberi judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan” yang memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah pasar Metro Pusat.
Setelah Tim Siber Polda Lampung melakukan pengecekan, berita tersebut tidak benar, dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoax, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka berinisial G (51) pun diamankan, Jumat (16/7/2021) tim dipimpin oleh Ipda Romi Azhari di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit HP warna hitam merk Redmi 9C yang digunakan tersangka mengupload video tersebut ke channel youtube “Guntoro TwentyOne”, kemudian terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Motif tersangka G bin NOK ini mengupload video hoax berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di pasar terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube tersangka dengan tujuan
menambah subscriber dan viewers akun youtube milik tersangka,” bebernya.
Tim juga mengamankan satu akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit handphone tersangka dengan merk redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu buah GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999, terang Pandra.
“Tersangka ini kita persangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tutup Pandra. (Nanang)















Add Comment