METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro lakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap semua apotek, Kamis (29/7/2021). Langkah tersebut menindaklanjuti kabar kelangkaan obat dan vitamin sepekan terakhir di Kota Metro.
“Berkenaan dengan intruksi dari jaksa agung untuk memberikan dukungan penuh kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Tindak lanjut dari intruksi itu kita melakukan kroscek terhadap kelangkaan obat-obatan dan penjualan obat yang melebihi HET di sejumlah apotek,” kata Kepala Kejari Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Rio Irawan P Halim.
Rio menerangkan, sidak dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro. Dimana sidak akan dilakukan secara berkesinambungan.
“Dan ini hari pertama kita bergerak bersama Dinkes mengecek ketersediaan obat-obatan tersebut ke apotek, hari ini baru 5 apotek kita cek dan akan kita lakukan pengecekan berkesinambungan ke seluruh apotek di Metro,” lanjut Rio.
Ia mengaku, belum menemukan apotek di Metro yang menjual obat maupun vitamin yang disarankan kementrian kesehatan.
“Hasil dari pengecekan hari ini, kita belum menemukan 11 macam daftar obat yang disarankan oleh Kemenkes yang dijual oleh apotek. Alasan pihak apotek, rata-rata tidak pernah menerima lagi obat-obatan tersebut dari salesnya,” pungkasnya.
Dari data yang terhimpun, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi covid-19. Sebelumnya, Pemkot Metro telah membentuk tiga tim untuk menelusuri dan mengecek ketersediaan serta memastikan harga jual masih terjangkau oleh masyarakat ataupun pasien yang terpapar virus corona.
Assiten II Pemerintahan Kota Metro Yeri Ehwan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap 62 apotek dan dua distributor di Kota Metro guna memastikan ketersediaan obat yang direkomendasikan oleh Kemenkes.
“Kita sudah cek 11 item obat dan vitamin memang kosong di pasaran. Jika pun ada hanya di beberapa apotek saja, dan tidak semua obat ada di apotek itu. Bagi apotek yang saat ini masih tersedia obat dan vitamin bagi pasien terpapar Covid-19 cara pengambilannya pun harus menggunakan resep dokter, karena memang penggunaan obat ini tidak sembarangan,” terangnya, Kamis (29/7/2021).
Diketahui, 11 macam obat dan vitamin yang disarankan oleh Kemenkes tersebut ialah, Favipiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml infus, Intravenous Immunoglobulin 10% 50 ml infus, Ivermectin 12 mg tablet, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus, Azithromycin 500 mg tablet dan Azitthromycin 500 mg infus. (Adi)













Add Comment