LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 di Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten setempat.
“Mudah-mudahan secepatnya (penetapan tersangka). Kalau kita malah pengen secepatnya selesai, namun semua kan butuh proses,” Kata Kasi Pidsus Aditya Nugroho mewakili Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari, Rabu (4/8/2021).
Ia menerangkan, usai menyimpulkan kasus dugaan korupsi DD tersebut, hasilnya akan diserahkan ke Inspektorat Lampura untuk di evaluasi. Dimana penyelidikan telah dilakukan kejaksaan sejak semester awal 2021 atas dugaan korupsi DD tahun 2018-2019 di Desa Beringin, Kecamatan Abung Kunang.
“Kami fokus dikegiatan fisiknya, dan saat ini kasus itu sudah tahap penyidikan. Kami juga bersama tim ahli telah dua kali melakukan pengecekan langsung ke Desa Beringin, terakhir senin kemarin (2/8/2021). Terindikasi ada PMH (perbuatan melawan hukum) dari kegiatan fisik di Desa Beringin dengan nilai yang cukup besar,” imbuh Aditya.
Dijelaskannya, tim penyidik juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada Kepala Desa Beringin dan sejumlah perangkat desa lainya.
“Bahkan Camat, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) juga kita lakukan pemeriksaan. Ada kemungkinan nantinya kami melakukan pemeriksaan kembali kepada Kepala Desa dan perangkat desa di Desa Beringin,” pungkasnya. (Adi/Yono)















Add Comment