METRO – Tim Cobra Polres Metro mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AZ (51), Rabu (4/8/2021). AZ diamankan di kediamannya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, berikut 4,76 gram sabu.
“Tersangka berinisial AZ (51) termasuk pengedar baru karena tidak ada catatan kepolisian. Tersangka belanjanya di Masgard, Lampung Tengah mulai bulan Mei sebanyak 2 juta, Juni 3 juta, dan Agustus 5 juta, itu pun bayar DP 2 juta dan ngutang 3 juta,” kata Kapolres Metro Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, Kamis (5/8/2021).
Suheri mengatakan, tersangka membeli barang tersebut pada Selasa 3 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Suheri, barang tersebut baru dipakai dan akan dikemas dalam plastik-plastik yang sudah disediakan.
“Rabu kemarin siang, kami menggeledah badan, pakaian, dan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti kotak hitam berisikan 7 buah plastik bening ukuran kecil, 7 buah plastik klip ukuran kecil, 2 buah plastik klip ukuran sedang, dan 2 buah plastik klip ukuran besar,” bebernya.
Selain itu, lanjutnya, ada juga sebuah sendok takar sekop sabu, satu kuas kecil, satu gunting, dan sebuah tempat minyak rambut warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,76 gram. Serta ditemukan juga seperangkat alat hisab/bong.
“Sampai saat ini tersangka belum menyebutkan pelanggannya siapa saja, karena itu mau dijual. Saat ini Tim Cobra Polres Metro sedang melakukan pengembangan memburu atas nama Udin sebagai bandar besarnya,”
Berdasarkan surat Nomor LP/A/340/VIII/2021/SPKT.SAT NARKOBA/RES METRO/POLDALAMPUNG pada Rabu, tanggal 4 Agustus 2021 pukul 12.15 WIB, tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi)















Add Comment