Metro News

Disdikbud Metro Rilis Situs Untuk Publik Daftarkan Objek Cagar Budaya

Melalui situs https://memotage.metrokota.go.id, publik dapat mendaftarkan objek yang diduga merupakan cagar budaya. (Ist)

METRO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro terus melakukan inovasi di masa pandemi dalam rangka pendataan dan pelestarian Cagar Budaya. Salah satunya melalui situs Metro Mobile Heritage.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikdan Kebudayaan Seprita menjelaskan, melalui situs https://memotage.metrokota.go.id, publik dapat mendaftarkan objek yang diduga merupakan cagar budaya.

“Kriteria cagar budaya sendiri telah dijelaskan dalam undang-undang dan disitus ini sendiri,” ungkapnya, Minggu (15/8/2021).

Seprita menambahkan, inovasi ini juga menggandeng akademisi sejarah UM Metro dan tenaga IT.

“Prinsipnya selain memperluas sosialisasi terkait cagar budaya juga memperluas keterlibatan publik sejak dari pendataan objek yang diduga cagar budaya itu sendiri,” jelasnya.

Plt Kadisdikbud Kota Metro Puspita mengatakan, pihaknya menyambut baik inovasi penggunaan teknologi informasi guna meningkatan kinerja dan fungsi birokrasi terutama di masa pandemi seperti ini. Situs pendaftaran ini sendiri rencananya akan dirilis secara resmi bersamaan dengan launching buku Kopi dan Rumah Informasi Sejarah Metro.

“Waktunya belum dipastikan masih menunggu kebijakan PPKM dari pemerintah,” jelas Puspita.

Terpisah sejarawan UM Metro Kian Amboro menyambut baik inovasi Bidang Kebudayaan terkait proses pendaftaran ODCB.

“Melalui situs dan aplikasi ini terlebih di masa pandsmu harapannya partisipasi dan kesadaran publik akan pendataan cagar budaya perlahan akan semakin meluas,” jelas anggota TACB Metro tersebut.

Sementara Ismail praktisi IT yang membantu membuat situs ini berharap bahwa pengembangan situs dan aplikasi ini nantinya akan bermanfaat bagi pelestarian cagar budaya di Metro.

“Semoga kehadiran situs ini nantinya akan bermanfaat bagi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Metro,” pungkasnya. (Rls)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: