Metro News

Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkoba

Kedua tersangka berinisial MPW (35) dan HKN (32) dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram kini diamankan Satnarkoba Polres Metro. (Adi)

METRO – Tim Cobra anggota Sat Narkoba Polres Metro kembali mengamankan dua pria tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu. Salah satunya diduga berprofesi sebagai pengacara.

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jl. Jendral Sudirman, Ganjaragung, Metro Barat pada Selasa 7 September 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

“Setelah kami geledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram,” katanya mewakili Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskannya, kedua tersangka berinisial MPW (35) warga Metro Pusat lulusan S2 dan HKN (32) warga Yosodadi, Metro Timur lulusan S1.

“Mereka ngambil barang itu di Masgard, Tigeneneng, Lampung Tengah menggunakan mobil. Rencananya mau dipakai berdua,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pria itu dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 12 Tahun penjara. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: