METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro akan terus menertibkan Lapo Tuak dan kios penjual miras yang beroperasi di Kota setempat. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016.
“Nanti kami akan tetap operasi untuk lapak tuak yang ada di Metro. Karena kemarin kami sudah hearing dua kali di dewan dan Kota Metro ini harus kami jaga karena ini Kota pendidikan,” kata Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mewakili Kepala Satpol-PP Kota Metro Imron, Senin (13/9/2021).
Selain lapo tuak, penertiban tersebut rencananya menyasar seluruh lapo dan kios penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Metro.
“Kami akan melakukan penertiban berikutnya, sasarannya semua lapo tuak dan penjual miras. Untuk waktu pelaksanaannya belum ditentukan, namun dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan,” tutur Yoseph.
Menurutnya, pihak berjanji akan konsisten menjalankan aturan yang tertuang dalam Perda tentang penanggulangan persoalan yang ada di masyarakat.
“Kami akan konsisten untuk menertibkan itu. Sesuai hasil rapat kami dengan DPRD, rencana penertiban sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penanganan penyakit sosial masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Satpol-PP telah melakukan pembongkaran lima kios Lapo tuak di kawasan pasar Tejoagung, Metro Timur beberapa waktu lalu. (Adi).















Add Comment