News OPINI

Pagar Laut Illegal di Kabupaten Tanggerang, Banten, Apakah Merugikan Masyarakat?

Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 KM di Kabupaten Tanggerang, Banten, menghebohkan warga. (Ist)

Tabikpun.com – Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 KM di Kabupaten Tanggerang, Banten, menghebohkan warga belakangan ini. Pada awal Januari 2025, masyarakat dihebohkan dengan penemuan pagar laut di pesisir Kabupaten Tanggerang.

Pagar laut pada dasarnya adalah sebuah istilah umum untuk menggambarkan sebuah pembatas yang dibangun di lepas pantai. Pagar tersebut biasanya dibangun menggunakan bambu atau kayu.

Pagar laut sepanjang 30,16 KM ini berada di kawasan pemanfaatan umum, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pagar laut tersebut pada awalnya diduga terindikasi melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maka dari itu, Ombudsman Ri melakukan investigasi terhadap penemuan tersebut. “Hasil investigasi Ombudsman bisa menjadi dasar yang kuat bagi tindakan hukum lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang di kasus pagar laut pesisir Tangerang, hasil investigasi dapat diteruskan ke lembaga penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk melakukan proses hukum yang lebih mendalam,” tulis Ombudsman dalam rilisnya, Kamis (9/1/2025). Dikutip dari Tirto.id (10/1/2025).

Kerugian yang ditimbulakan oleh pagar laut terhadap masyarakat, namun, kenapa sampai saat ini masih belum selesai?

Fungsi sebenarnya dari pagar laut adalah alternatif pemecah gelombang selain beton. Selain disebut lebih minim risiko jika dibandingkan dengan beton yang riskan memecah lambung kapal, pagar tersebut memiliki fungsi mirip seperti tanaman bakau.

Yakni, meredam gelombang dan meningkatkan penjebakan sedimen. Walau pagar laut sebenarnya memiliki fungsi untuk pemecah gelombang dan memiliki resiko yang minim, pagar laut di pesisir Kabupaten Tanggerang dikatakan kurang efektif dan malah merugikan masyarakat sekitar. Ombudsman RI menyatakan keberadaan pagar laut di Tangerang merugikan ribuan nelayan karena aksesnya terhalang.

Mereka harus memutar jauh kapalnya jika ingin mencari ikan sehingga menghabiskan banyak bahan bakar dan hasil tangkapannya juga berkurang. Achmad Nur Hidayat sebagai Ekonom Pakar Kebijakan Publik dari Veteran UPN Jakarta memperkirakan kerugian yang dapat ditimbulkan oleh pagar laut tersebut mencapai Rp116,9 miliar per tahun Bisa dilihat dari jumlah kerugian yang sangat besar tersebut bahwa proyek pagar laut dapat menimbulkan banyak sekali efek negatif terhadap masyarakat sekitar.

Dan tidak hanya itu, selain menimbulkan banyak efek negatif, proyek ini juga dapat dikatakan gagal memberikan manfaat yang telah dijanjikan. Pada awal ditemukannya pagar laut tersebut pada tanggal 14 Agustus 2024 seperti yang dikatakan oleh kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Eli Susiyanti.

Walaupun Eli Susiyanti mengatakan bahwa pihak DKP telah menindak lanjutin hal tersebut, namun mengapa pagar laut yang pada awalnya hanya sepanjang 7 KM bisa memanjang sampai saat ini hingga memiliki panjang 30,16 KM.

Upaya yang dilakukan pemerintah terhadap kasus pagar laut

Walaupun saat ini pemerintah telah melakukan proses pembongkaran pagar laut, namun sampai saat ini pemerintah masih belum dapat menyelesaikan dengan tuntas kasus pagar laut tersebut. Hingga saat ini, masih belum diketahui dengan jelas siapa dalang dan pemilik dari pagar laut tersebut, sehingga upaya yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pembongkaran pagar laut menimbulkan banyak beberapa konflik.

Beberapa hari yang lalu atas perintah dari Persiden RI (Prabowo Subianto) TNI AL malakukan proses pencabutan/pembongkaran pagar laut tersebut. Walaupun sampai sekarang masih belum diketahui siapa dalang dari pagar laut tersebut, namun pemerintah langsung melakukan pencabutan pagar laut tersebut, yang seakan akan pemerintah ingin segera menghapus bukti dari pagar laut dan tidak ingin menindak lebih lanjut untuk tahu siapa dalangnya.

Walaupun pagar laut tersebut sudah termasuk kedalam pelanggaran dikarenakan pemasangan pagar laut tersebut diketahui tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diatur dalan UUD NO. 6 TAHUN 2023, pemerintah langsung melakukan pembongkaran tanpa penyelidikan terlebih dahulu terkait siapa dalangnya. Seharusnya pemerintah melakukan penyelidikan yang mendalam terkait siapa dalang dari pagar laut tersebut, sehingga kita bisa tahu dan bisa memberikan sanksi terhadap pemilik pagar laut, daripada melakukan pembongkaran pagar laut yang akan menyebabkan hilangnya bukti dan menggangu proses hukum seperti oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono

“Kalau pencabutan tunggu dulu dong biar ketahuan siapa yang menanam dahulu. Kalau mencabut kan mudah saja. Seperti kemarin saya dengar ada pencabutan dari TNI AL seharusnya itu menjadi barang bukti,” Pantai Kondangan, Jimbaran, Minggu (19/1/2025). Dikutip dari BeritaSatu.

Refrensi

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250130171606-92-1192871/nusron ungkap-asal-usul-pagar-laut-tangerang-punya-shgb-dan-shm https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/23/050000065/perjalanan-kasus pagar-laut-tangerang-dari-awal-ditemukan-sampai-shgb?page=all https://tirto.id/apa-itu-pagar-laut-di-tangerang-fungsi-dan-kenapa-ilegal-g7jv https://www.google.com/amp/s/www.beritasatu.com/nasional/2867181/menguak tabir-misteri-pagar-laut-tangerang-kronologi-temuan-hingga-polemik-kkp-vs-tni al/amp https://www.tempo.co/lingkungan/menengok-pagar-laut-dan-fungsinya-menurut penelitian-ilmiah-1196211

 

Penulis: Balya Yudha Zakaria Supriyatno

NIM: J1401231072

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: