Pringsewu- Kasus penyalahgunaan Psikotropika atau narkoba mulai marak dan naik menjadi peringkat ke- 2 setelah kasus pencabulan/asusila diwilayah hukum Polres Pringsewu. Atas dasar itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berkomitmen untuk membrantasnya. Tidak main main, Petugas mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba atas nama Agus Nadi als Jitu (41) di rumahnya Pekon Jogjakarta Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang disinyalir sebagai bandar.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH., mendampingi Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si mengatakan, penangkapan tersangka Agus Nadi merupakan target operasi (TO) operasi Krakatau 2017 Polres Tanggamus.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, Jumat (28/4/17) sekira 19.30 Wib, terduga sedang berada dirumahnya, dari tangan terduga polisi menyita timbangan digital, 3 kaca pirek, 1 set alat hisap, plastik ukuran besar berisikan 69 plastik klip, plastik klip bekas pakai dan HP Nokia warna hitam putih.
“Saat kami amankan tersangka Agus Nadi, yang merupakan TO operasi Antik ini, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut” ujar AKP Anton Saputra. Sabtu (29/4/17) siang.
Kasatres Narkoba menambahkan dari timbangan digital dan banyaknya plastik, sangat jelas tersangka memiliki banyak pembeli sehingga saat ini polisi berhasil memutus mata rantai peredaran Narkoba.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar” pungkas Iptu Anton Saputra.
( Nanang)















Add Comment