Tanggamus- Polsek Kota Agung Tanggamus meringkus GN (13), warga Dusun Sinar Jaya, Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat. GN berhasil diamankan, lantaran kedapatan menggelar berjudi Koprok di Pekon nya pada Jumat malam sekira pukul 21.30 WIB, (28/4).
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, penangkapan pelaku judi koprok itu berawal adanya aduan dari masyarakat sekitar. Informasi warga didapat dari short massage service (SMS) bahwa di desa tersebut adanya perjudian jenis Dadu yang meresahkan warga sekitar. Mendapat laporan tersebut anggota polsek terjun kelokasi dan langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, tanpa membuang waktu. Anggota yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Kota Agung langsung melakukan penangkapan terhadap sang bandar. Namun, tak disangka, ayah dari bandar koprok, bernama Mukmin yang saat ini menjadi DPO sengaja menyuruh anaknya tetapi berada dilokasi dan berteriak.
“serang polisi” untuk membela anaknya yang sudah diamankan. Situasi dilokasi penangkapan pun berubah menjadi hujanan batu menghampiri anggota Polsek Kota Agung yang berjumlah 10 orang. Akan tetapi situasi lempar batu tidak berlangsung lama, karena anggota langsung mengeluarkan tembakan peringatan. Alhasil, para pemain koprok berhamburan tunggang langgang berlari menjauh menyelamatkan diri, begitu juga dengan sang provokator (Ayah tersangka bandar judi koprok).
“Anggota kita ada yang terkena lemparan dibagian kepala tapi hanya memar, serta luka jari manis sebelah kanan. Sekarang tersangka sudah kita amankan beserta dengan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penangkapan,” kata Kapolsek, Sabtu (29/4).
Kapolsek menambahkan, dari keterangan GN, ia sudah sejak lama menggeluti bisnis haram itu, lantaran sang ayah selalu mengajak dirinya dimanapun buka lapak, karena selalu berpindah tempat, mengikuti dimana ada hajatan digelar. Alhasil, koprok bagi GN sudah menjadi darah daging dalam kehidupannya. Kini, dirinya mendekam disel tahanan Polsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 Set Alat Judi koprok terdiri dari satu tempurung dadu, empat buah mata dadu, satu lembar plastik warna biru, satu buah lapak, satu buah lempengan dadu, satu buah lampu emergency dan uang tunai Rp.169.000.
“Untuk pasal, pelaku melanggar pasal 303 KuhPidana, tetapi karna pelaku anak dibawah umur, tentunya dengan memperhatikan pasal peradilan anak. Sementara bapaknya yang DPO masih dalam pengejaran anggota,” pungkasnya.
( Nanang)















Add Comment