PRINGSEWU- Unit satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu, membekuk DS (19) terduga pelaku pencurian uang milik Susilowati pemilik toko Susi Buah pekon Podosari, kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu Lampung.
Kapolsek Pringsewu, Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK. MSI, mengatakan, pelaku juga merupakan warga Podosari yang diamankan pada Minggu (16/7/17) sekira pukul 21.00 WIB, di jalan Ahmad Yani saat menjemput pacarnya.
“Pelaku berhasil ditangkap saat akan menjemput pacarnya di sekitaran jalan Ahmad Yani Pringsewu”, kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Selasa (17/7/17).
Petugas meringkus DS, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-180/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu, tanggal 16 Juli 2017 tentang tindak pidana pencurian degan pemberatan (Curat), di toko Susi Buah, dengan kerugian korban senilai Rp. 2,5 juta.
Lebih lanjut Kapolsek Pringsewu menerangkan, pelaku dapat teridentifikasi karena terpantau CCTV dilokasi pencurian serta dikuatkan oleh saksi-saksi.
“Dari hasil rekaman CCTV terekam bagian belakang pelaku dan para saksi faham dengan pelaku”, imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pencurian pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, kala itu penunggu toko sedang terlelap tidur, pelaku kemudian membuka pintu belakang dan menyelinap melalui pintu tersebut dan mengambil tas berisi uang yang tergantung didalam toko.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan tas hitam milik korban dan uang sebesar Rp. 2 juta 8 ribu yang disembunyikan di belakang rumah.
“Untuk tas korban dibuang pelaku di samping rumah dan uang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu belakang rumahnya”, jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, tas warna hitam, uang tunai Rp. 2 juta 8 ribu, baju kaos lengan panjang dan jam tangan yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”,pungkasnya.
(Nanang)















Add Comment