MESUJI –Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, mengamankan dua anak baru gede (ABG) yang kedapatan menggunakan narikotika jenis sabu, Senin kemarin (17/7/2017).
Kasat reserse dan kriminal ( kasatserse) Narkoba Polres Mesuji, Iptu NE Panjaitan mengatakan, kedua ABG yang diamankan yakni ES (23), warga Desa Simpang Pematang berstatus pelajar dan JA (20) warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, berstatus wiraswasta.
Penangkapan keduanya berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota ReserseNarkoba dengan TKP di salah satu Ruko lantai II Pasar Kecamatan Simpang Pematang. Dari tangan keduanya di temukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 3 buah pipet dibengkokan,1 buah alat hisap bong,1 buah korek api, terang NE Panjaitan, Selasa (18/7/2017).
Saat ini keduannya tengah menjalani penyidikan di Mapolres Mesuji, namun sudah dipastikan keduanya akan di jerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman 4-15 tahun kurungan.
Kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk pisikotropika terutama jenis sabu, mengingat hal itu akan merusak generasi bangsa, pesan NE Panjaitan.
( Agus)















Add Comment