www.tabikpun.com, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan mantan Ketua Program Nasional Pemberdayaan (PNPM) Mandiri Perkotaan Ahmad Mansyur Syarif (51) sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 55 juta, Senin (24/7).
Kasi Intel Bobi Heryanto, S.h., M.H., memaparkan, penetapan Ahmad sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung hingga beberapa tahun terahir. Dimana tersangka telah melakukan tindakan merugikan negara dengan menyalahgunakan dana bantuan langsung masyarakat sebesar Rp 55 juta.
“Bentuk kegiatannya ekonomi bergulir tahun 2012 di Kelurahan Metro,” jelasnya. Meski telah mengembalikan kerugian negara, Ahmad Mansyur tetap melanggar ketentuan per undang-undangan.
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka diancam pidana dalam primair pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3. Juga pasal 8 Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Hingga pelimpahan dari polres nanti, kita tetap lakukan penahanan selama 20 hari kerja. Menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” tandasnya.
Sementara Yuriansyah, S.H., penasehat hukum Ahmad Mansyur mengatakan, kliennya telah kooperatif menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Pun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 55 juta.
“Kerugian Negara sudah dikembalikan. Sudah dua tahun setengah ini mulai dari 2015, selama proses penyelidikan dan penyidikan Polres Metro tidak dilakukan penahanan. Ketika pelimpahan hari ini kejari Metro melakukan penahanan selama 20 hari. Kita akan lakukan upaya hukum yang sejauh ini sudah kita lakukan,” tutupnya. (Ap)















Add Comment