Metro News

Heri Mardianto: Harus Gunakan Material Baru Sesuai RAB dan HPS

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kota Metro Heri Mardianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, 25/07/2017 ( Arby)

METRO– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kota Metro Heri Mardianto menyatakan, Semua pekerjaan Proyek jenis Materialnya harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS).

Menyikapi adanya dugaan pemasangan Batu bekas pada Drainase yang dikerjakan oleh rekanan atas Nama CV. Tujuh tujuh di jalan Reformasi kelurahan Metro kecamatan Metro Pusat tersebut, Heri mengaku salah jika itu benar terjadi dilapangan,  pasalnya dalam aturannya sudah jelas.

Tidak hanya itu, Ia menegaskan kesalah juga terjadi jika pihak rekanan tidak memasangkan Papan / plang nama pekerjaan di lokasi Proyek.

“ Nanti kita tegor pihak pengembangnya, yang pasti salah lah jika materialnya pakai batu bekas, ujarnya saat dikonfirmasi tabikpun.com di ruang kerjanya, Selasa siang, (25/07/2017).

“ Yang pasti semua pekerjaan harus sesuai dengan RAB,  sesuai fisiknya. Harus ikut ketentuan HPS kan begitu”, tambahnya.

Heri Mardianto membeberkan,  pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV. Tujuh tujuh dengan menelan anggaran sebesar Rp. 1,88 Milyar bersumber dari APBD 2017 Kota Metro dengan jenis pekerjaanya include dengan Peningkatan Hotmix ke rigid dan pelebaran jalan reformasi kelurahan Metro kecamatan Metro Pusat. ( Arby)

Baca juga Berita Sebelumnya: 

Proyek Mak Jelas, Pakai Batu Bekas

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: