News Tanggamus

Kenalkan ‘Lamban Ratu Agom’, Pemkab Tanggamus Gandeng Polres

Kabupaten Tanggamus sosialisasikan P2TP2A Lamban Ratu Agom di Balai Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/7/17). (Nanang)

www.tabikpun.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus membentuk Pusat Perlindungan Tindak Pidana Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamban Ratu Agom, sebagai upaya mengentaskan kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten setempat. Mengenalkan lembaga tersebut, Pemkab Tanggamus menggandeng Polres Tanggamus sebagai narasumber.

Kali ini, sosialisasi dilakukan di Balai Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/7/17). Menghadirkan Bripka Primadona Laila Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus.

Bertajuk “Melalui Sosialisasi P2TP2A, Kita wujudkan Tanggamus Bebas KDRT dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak”, dihadiri ketua P2TP2A Hj. Affulah Samsul Hadi dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanggamus. Ketua Pelaksana Dra. Desto Suciati, SE., mengatakan bahwa P2TP2A “Lamban Ratu Agom” adalah salah satu lembaga yang dibentuk oleh Pemkab Tanggamus.

”Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses penanggulangan tindak kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak. Serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat. Beralamat di Jalan Raya Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, HP 085274426435,” jelas dia.

Ia menerangkan, P2TP2A memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban yaitu hak atas kebenaran, hak atas perlindungan, hak atas keadilan, hak atas pemulihan/pemberdayaan serta mewujudkan kesejahteraan gender diberbagai bidang kehidupab perempuan dan anak secara menyeluruh.

“Pelaksanaan sosialisasi P2TP2 bertujuan dalam Penangananan Korban Kekerasan dan Anak, sehingga dapat mewujukam kepedulian Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta mensosialiaasikan keberadaan P2TP2A Lamban Ratu Agung. Sehingga dapat lebih meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat,” katanya.

Bripka Primadona Laila dalam pemaparan materinya menjelaskan Polres Tanggamus melalui dirinya mengajak bersama-sama mengenal Undang-undang perlindungan anak dan mengetahui kategori anak. Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1, bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

”Tetapi yang lebih penting dari analisa kekerasan terhadap anak lebih banyak dilakukan oleh keluarga, ikatan keluarga seperti ayah, ibu, paman, kakek, nenek, pekerja rumah tangga selain itu saat ini pada era globalisasi pergaulan anak melalui medsos yang sangat mudah dijangkau. Itulah yang harus kita antisipasi bersama, peserta yang hadir disini dapat meneruskan materi yang telah kami sampaikan mengenai perlindungan anak kepada warganya masing-masing sehingga anak tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan anak,” harap Bripka Primadona Laila.

Disela kegiatan Ketua P2TPA, Hj. Afillah Samsul Hadi mengatakan, keberadaan P2TP2A yang beridiri sejak tahun 2013 belum sepenuhnya diketahui sehingga dengan adanya sosialiasi saat ini semua masyarakat dapat mengetahui, apabila terjadi kasus dapat cepat melapor kepada P2TP2A.

“Karena kebanyakan sekarang ini kalau ada korban bisa dikatakan itu adalah aib keluarga sehingga tidak melaporkan kepada P2TP2A. Setelah banyak yang tahu nantinya diharapakan dan kami akan mendampingi si korban dan urusan pelaku nantinya ada di Kepolisian,” kata Hj. Affilah.

Terkait kerjasama, P2TP2A Lamban Ratu Agom juga telah bekerjasama dengan dinas terkait. “Polres Tanggamus sendiri nomor 1 dalam mendukung kami, karena kemanapun kami jalan selalu bersama dengan Polres,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hj. Affilah mengatakan peserta sosialisasi terdiri dari banyak kader kecamatan Kota Agung dan Pekon se-Kecamatan Kota Agung. “Karena kader banyak ketemu dengan masyarakat. Kader kader Posyandu, kader PKK yang sering pembinaan di bawah jadi mudah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang keberadaan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kader PKK asal Pekon Kota Batu, Halimi menyambut baik kegiatan yang positif tetapi dia berharap P2TP2A dapat berada sampai kecamatan.”saran kami P2TP2A dapat juga berada ditingkat kecamatan sehingga kedepan dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap anak dapat lebih lebih menjangkau masyarakat,” harapnya. (Nanang)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: