LAMPUNG TENGAH – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng) gelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Pandu Jaya Buana (PJB) di OR DPRD setempat, Rabu (17/2/2021). Hearing kali ini membahas terkait izin pengelolaan Pasar Plaza Bandar Jaya (PBJ) yang berakhir Desember 2020.
“Ini temuan saat hearing dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bulan lalu. Dinas Perizinan menerangkan kalau belum menerima surat pengajuan perpanjangan izin pengelolaan pasar modern PBJ,” papar Ketua Komisi I Toni Sastra Jaya, SH.,MH., CIL.
Dalam rapat, lanjut Tosa sapaan akrab Toni Sastra Jaya, PT. Pjb mengaku telah memperpanjang izin pengelolaan dan sudah ditandatangani Bupati Lamteng. Mereka pun telah membayar sewa Januari 2021 sebesar Rp 125 juta melalui bank daerah yang dilakukan setiap bulan.
“Tetapi surat izin yang mereka ajukan belum diberikan ke pemerintah daerah, dan mereka juga tidak menunjukkan bukti pembayaran saat hearing. Memang HGB mereka sampai 2041, tetapi pengelolaan kan harus sesuai MoU dengan pemerintah,” tegasnya.
Karenanya, Tosa mendesak agar pihak pengelola dapat mengikuti aturan yang telah disepakati terkait pengelolaan PBJ. Pun dapat menunjukan bukti pembayaran dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan sidak ke Plaza Bandar Jaya untuk mengecek apakah bangunan dan pengelolaan pasar modern sudah sesuai ketentuan,” tukasnya. (Mozes)















Add Comment