Lampung Utara – Pemulung merangkap pencuri spesialis mini market berhasil diamankan tim Resmob Polres Lampung Utara (Lampura) berinisial ED di kediamannya di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Lampura. ED pun dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur saat ditangkap.
Dari pengakuan ED, operandi dilakukannya dengan cara masuk melalui atap rumah dan mengambil sejumlah produk rokok. ”Saya sendirian, uangnya untuk makan,” aku ED di Ruang Penyidik Reskrimum, Selasa (17/7/2018).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang diterima pihaknya pada 16 Desember 2017 lalu. ”Dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku sudah tujuh kali melakukan pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda sepanjang tahun 2017,” ujar AKP Syahrial.
Dijelaskannya, terakhir kali tersangka melakukan pencurian handphone disalah satu conter yang berada di Kotabumi dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone Samsung J7 warna putih. ” Satu unit handphone Samsung A7 warna gold, Sepeda Ontel yang digunakan pelaku dan Gunting baja untuk merusak gembok,” jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Adi)














Add Comment