LAMPUNG TENGAH – Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua pemuda tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial MAS dan PWT. Korbanya adalah pelajar di bawah umur yang dikenal melalui media sosial Apk Tantan.
Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya mengatakan, korban diruda paksa kedua tersangka secara bergiliran di rumah kosong Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Awalnya, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka MAS menjemput korban ke sekolah mengajak main menggunakan motor. Korban dan tersangka ini kenalan lewat sosial media Apk Tatan,” paparnya, Sabtu (25/9/2021).
Setelah dijemput, lanjutnya, korban malah dibawa ke rumah kosong, disana sudah menunggu tersangka PWT. Lalu tersangka MAS mengajak korban ke kamar, di kamar itulah kedua tersangka mencabuli korban secara bergantian dan diantarkan kembali ke sekolah setelah mencabuli korban.
“Terungkapnya aksi cabul yang menimpa korban bermula dari perubahan perilaku korban yang menjadi pendiam. Guru korban yang curiga akhirnya memanggil orang tua korban menanyakan perubahan itu. Saat ditanya ayahnya, korban pun mengaku sudah dicabuli dua tersangka,” ulasnya.
Ayah korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng. Berbekal laporan orang tua korban, petugas bergerak cepat memburu dan langsung menangkap kedua tersangka.
“Saat ini keduanya sedang diperiksa. Keduanya akan dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun, serta denda Rp 5 milyar,” jelas Kasat Reskrim Lamteng.
Ia pun meminta para orang tua dapat menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. Karenanya harus terus memantau prilaku dan aktivitas putra putri di luar rumah.
“Selalu pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang memiliki akun media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” imbaunya. (Mozes)















Add Comment