Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang bersama polsek Gunung Terang berhasil menangkap MI (20) pelaku pencurian handphone (HP) dengan modus mencari rongsokan di Tiyuh (Kampung) Gunung Agung, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat. MI warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang ditangkap warga bersama polisi, Rabu (04/10/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Gunung Terang AKP Sobari mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan, MI mencuri handphone merk Oppo type A37 warna gold milik Daryati (37) warga Tiyuh Gunung Agung.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu L yang mana saat itu kondisi pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. Lalu pelaku mengambil 1 unit handphone yang sedang korban cas,” terang Kapolsek.
Aksi pelaku diketahui korban sehingga pelaku kabur dan melarikan diri. Melihat kejadian tersebut korban langsung berteriak, warga yang mendengar teriak korban langsung mengejar pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan serta sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Petugas dari Polsek Gunung Terang yang mengetahui kejadian tersebut segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Gunung Terang. AKP Sobari mengungkapkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa handphone, obrok, dan sepeda motor.
“Diamankan dari pelaku berupa 1 unithandphone merk Oppo type A37 warna gold, 1 buah obrok tempat rongsokan dan 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa No Pol”, ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Terang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (Roby)















Add Comment