LAMPUNG UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan pria berinisial HO (40) warga Kecamatan Abung Timur, Kamis (17/12/2020).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, SH., S.I.K., mengatakan, HO diamankan atas dugaan percobaan pencabulan terhadap tetangganya berinisial NS (22).
“Usai korban melaporkan, tersangka langsung kami amankan di rumahnya,” ujarnya, Jumat (18/12/20).
Kronologis kejadian, lanjut Gigih, Rabu 16 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban. Saat itu korban tengah menonton televisi dan tersangka langsung memeluk korban dari belakang.
“Selain memeluk korban, pelaku juga memegangi bagian terlarang korban dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban,” imbuhnya.
Korban pun langsung berteriak dan berhasil melarikan diri keluar rumah. Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Lampura.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut,” tukasnya. (Adi/Yono)















Add Comment