Hukum & Kriminal Metro News

BNN Akan Lakukan Tes Urine Ke Satker Di Bumi Sai Wawai

Foto : Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan, SH saat di wawancarai media di Kantornya, Selasa (18/7). (Arby Pratama)

METRO – Menyusul adanya penangkapan terhadap oknum pegawai dinas kesehatan Kota Metro yang diduga kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro akan segera melakukan sosialisasi kelingkungan satker di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut di katakan Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan,SH ketika di jumpai awak media di Kantornya, Selasa (18/7).

Saut tak menampik masih adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dunia gelap peredaran Narkotika di Bumi Sai Wawai, namun pihaknya kedepan akan melakukan sosialisasi dan pendeteksian secara dini tentang bahaya narkoba ke instansi pemerintahan di Kota Metro guna mencegah praktik penyalahgunaan Narkoba.

“Ya namanya oknum ya, kita juga merencanakan kedepan akan melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah. Akan kita lakukan itu nanti, dalam bulan september oktober, nanti kita lakukan. Mudah-mudahan nanti mereka dapat memahami dampak dan akibat dari pemakaian narkoba,” terangnya.

Kepala BNN Kota Metro yang hampir setahun menjabat ini juga berharap kedepan dapat melakukan kegiatan berupa tes urin terhadap para PNS di Bumi Sai Wawai.

“Kalo kita sebenernya berharap kapada para aparatur pemerintah dan jangan  mencoba-coba narkoba, cuma karena keterbatasan anggaran yang kita punya, kita belum sampai ke tahapan tes urin karena memang anggaran kita tidak ada. Kedepan tetap akan kita lakukan, karena kita wajib menjaga kota metro ini jangan sampai tercoreng karena narkoba. Dan kita juga berharap kepada masayarakat kota metro, kalau memang mereka itu punya niat atau mau pulih, silahkan menghadap ke BNN kota metro, kita siap,” tegasnya.

Sementara terkait perlindungan pemakai narkoba berupa rehabilitasi, Saut menjelaskan pihaknya siap menerima korban penyalahgunaan Narkoba untuk dilakukan rehabilitasi.

“Jadi begini, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengisyaratkan dua hal. Yang pertama dalam tindakan boleh keras dalam arti kalau mereka pengedar dan terbukti itu ada hukumannya dari pasal 112, tapi dalam undang-undang itu juga, boleh juga direhabilitasi, pastinya disini kita melihat peran yang bersangkutan pada saat assesment. Tapi kalo dia ini hanya korban, ini nanti kita assesment untuk rehab,” tandasnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: