MESUJI – Kerja keras Kepolisian resor Mesuji Lampung sepertinya mulai membuahkan hasil dalam pemberantasan kepemilikan senjata api ilegal. MH (29), warga Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung diamankan anggota Polres, Selasa (18/7/2017) dinihari karena Membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan satu buah amunisi.
Warga sipil ini diamankan sekira pukul 01.00 WIB saat hendak pulang dari hajatan di Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Dirinya harus berurusan dengan Petugas lantaran membawa satu pucuk senjata api jenis rakitan yang diselipkan di pinggangnya ala koboy dan aparat.
Tertangkapnya MH, ketika polisi melakukan patroli dan melihat perilaku mencurigakan. Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melawan petugas, namun berhasil dilumpuhkan.
“Ketika digeledah ditemukan sepucuk senpi rakitan yang berisi satu peluru di pinggang sebelah kiri. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut, terang Kapolres Mesuji, AKBP. Teguh Prianto.
(Agus)
Add Comment