News Tulang Bawang

Buronan Curat 4 TKP Tuba Ditangkap 

Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil meringkus 3 buronan curas. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Gedung Aji berhasil menangkap JI als R (25), BI (32) dan AJ als T (23) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) mesin perahu etek di Pinggir Sungai Tulang Bawang Kampung Bangun Rejo Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., menerangkan, ketiga pelaku merupakan warga Kampung Bangun Rejo Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang. Keempatnya pelaku berprofesi sebagai nelayan.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / IX / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 28 September 2017 dengan korban Herman (57) berprofesi tani warga Kampung Bangun Rejo Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian mesin perahu etek, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada, Minggu (01/10/2017) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah para pelaku,” ungkap AKP Donny, Senin (2/10/2017).

Polisi pun harus melakukan tindakan tegas saat melakukan penangkapan terhadap JI dan BI karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. “Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki para pelaku,” imbuhnya.

Dari keterangan para pelaku, selain TKP tersebut, para tersangka juga telah 3 kali melakukan aksi curat motor dengan cara mencongkel rumah korbanya di Kecamatan Meraksa Aji Tuba. Pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VII / 2017 Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 04 Juli 2017 dengan korban Sundari (35) berprofesi tani warga Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih No Pol : BE 4172 TE.

”Kedua berdasarkan Laporan Polisi : LP / 16 / VII / 2017 Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 08 Juli 2017dengan korban Sadimun als Taufik (56) berprofesi tani warga Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih list biru No Pol : BE 3548 TK. Ketiga berdasarkan Laporan Polisi : LP / 17 / VII / 2017 Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gala tanggal 11 Juli 2017 dengan korban Juliyanto (33) berprofesi tani warga Kampung Paduan Rajawali Kecamatan Meraksa Aji Tulang Bawang dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : BE 3188 TG,” bebernya.

Dari tangah pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit mesin perahu etek, 1 buah baling-baling perahu, 1 bilah senjat tajam jenis pisau, dan beberapa kunci untuk membuka mesin pada saat melakukan aksi pencurian.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: