News Way Kanan

Cekcok Warisan, Ayah dan Anak Habisi 5 Orang Keluarganya

Polres Way Kanan menghadirkan dua tersangka dan alat bukti kasus pembunuhan satu keluarga saat press rilis di Polres setempat, Kamis (6/10/2022). (Dian)

WAY KANAN – Lima orang dalam satu keluarga di Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menjadi korban pembunuh. Mirisnya, tersangka pembunuh adalah keluarga para korban.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan, dua orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut berinisial E (38) dan DW (17). Keduanya merupakan ayah dan anak.

“Korbanya Zainudin (66) merupakan ayah tersangka, Siti Romlah (57) ibu tiri tersangka, Wawan Wahyudin (46) kakak kandung tersangka, Juwanda (26) adik tiri tersangka, dan Zahra (6) keponakan tersangka,” bebernya didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra saat konferensi pers di Polres Way Kanan, Kamis (6/10/22).

Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, bermula saat adanya laporan orang hilang ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Korban Juwanda tersebut hilang sejak 24 februari 2022. Akhirnya dilaporkan karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku,” urainya.

Informasi yang didapat akhirnya memperkuat petugas melakukan introgasi terhadap tersangka DW. Ternyata benar, DW mengakui ikut terlibat menghabisi korban bersama ayahnya E.

“Yang mana tersangka DW ini merupakan keponakan Juwanda, juga adik tiri dari tersangka R. Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah,” jelasnya.

Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh tersangka. “Motif tersangka dikarenakan tersangka sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” tambahnya.

Kronologis penangkapan tersangka DW terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB salah satu pelaku DW tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan dan dimintai keterangan tersangka diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

“Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya,” imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan DW, petugas juga mengamankan tersangka E di hari yang sama sekira pukul 17.22 WIB di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi,” katanya.

Fakta mengejutkan pun kembali terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka E. Dimana tersangka diduga telah melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yaitu Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudi, dan Zahra.

“Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak. Sedangkan korban Zahra dihabisi dengan cara dicekik. Kemudian jazad keempatnya dibuang ke sumur yang saat ini digunakan sebagai septic tank di belakang rumahnya korban, lalu oleh tersangka langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” ulasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.

“Namun pasal yang dikenakan bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan tersangka terbukti ada perencanaan, akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tukasnya. (Dian)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: