News Tulang Bawang

Di Tengah Pesta Sabu Sambil Menghitung Laba, Bandar Narkoba di Menggala Diciduk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka. Rb

www.tabikpun.com, Tulang Bawang – Jajaran Satres Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil menangkap enam orang bandar narkoba yang sedang asik berpesta sabu di Kecamatan Menggala Kabupaten Tuba, Jumat (16/6).

Kasat Narkoba AKP Doni yang mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.Ik., MSI, membenarkan pihaknya telah menangkap enam bandar narkoba berinisial SA (30), DR (31), HR (30), dan NR (29), ED (17), IR (19), Rabu (14/6). Dimana keenam bandar tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Menggala.

”Awal mula anggota melakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang berada di Jalan Lingai. Karena informasi yang didapat ada pesta narkoba. Ternyata benar, saat penangkapan mereka sedang berpesta sabu, sambil menghitung hasil penjualan barang haram tersebut. Karena melakukan perlawanan, DR dan SA terpaksa kami lumpuhkan,” tegasnya, Jumat (16/6).

Dari hasil penyisiran di tempat kejadian, didapatkan dua bungkus besar plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang diamankan dari kamar SA. Setelah di introgasi petugas, SA mengakui kalau dua paket besar sabu itu miliknya.

“Penyisiran dan penggeledahan pun berlanjut di dalam maupun di luar rumah. Tak lama kemudian petugas kembali menemukan barang bukti dua bungkus sabu paket besar dari dalam jok motor salah satu tersangka tersimpan dalam kotak bekas parfume. Dua bungkus besar sabu yang berada di dalam jok motor honda beat itu diakui oleh salah satu tersangka milik DR,” bebernya.

Terakhir, lanjut dia, polisi kembali menemukan tiga bungkus besar sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild. Dan diketahui merupakan milik NR.

“Total keseluruhan barang bukti sabu yang didapat dalam penggerebekan itu ada 32 gram. Tersangka langsung diamankan di Polres sedangkan tersangka yang mengalami luka tembak diberikan perawatan ke RS Bhayangkara. Para pelaku sementara dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Roby)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: