Lampung Utara News

Diduga Cabuli 4 Satriwati, Pengasuh Ponpes di Lampura Diciduk Polisi 

Tersangka pencabulan berinisial AH menyerahkan diri ke Polres Lampura setelah dilaporkan korban yang merupakan santrinya ke Polisi. (Ridho)

LAMPUNG UTARA – Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Lampung Utara (Lampura), kali ini menimpa empat orang santriwati Ponpes di Sungkai Tengah. Dimana tersangka diduga Pengasuh di Ponpes tersebut.

Dugaan pencabulan terkuak pasca salah seorang korban melapor ke Polres Lampura, setelah delapan bulan perbuatan tersebut dilakukan tersangka. Alhasil, tersangka berinisial AH, 47 tahun, warga Negarabumi, Sungkai Tengah, Lampura itu menyerahkan diri ke Polisi Selasa 10 Januari 2023.

Pencabulan berlangsung sejak Juli 2022 hingga Januari 2023, para korban awalnya ketakutan dan berusaha menghindar setiap AH menunjukkan gelagat hendak berbuat tidak senonoh. Namun, tersangka punya alasan mendekati santriwati, terutama saat pondok pesantren kedatangan tamu dan santriwati biasanya bertugas membuatkan minuman.

Karena tindakan bejat terus berulang, satriwati melaporkan pengasuh pondok pesantren ke Polres Lampura. Pelapor sejauh ini sebanyak empat santriwati. Namun, penyidik masih mendalami korban lainnya.

Wakapolres Lampura Kompol Dwi Santosa menjelaskan, pelaporan dilakukan empat santriwati akibat menjadi korban pencabulan pengasuh pondok pesantren berinisial AH. Satu korban dan tersangka memberikan keterangan sama soal motif pencabulan. Sementara tiga santriwati lainnya masih diselidiki.

“Modus pencabulan dengan rayuan hingga rabaan organ intim. Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman bisa bertambah karena korban merupakan anak didik pelaku,” tutupnya. (Ridho)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: