TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan seorang tersangka terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (6/10/2019).
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH., MH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, para pelaku ditangkap, Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
“Kedua pelaku berinisial AN (36), warga Kampung Kuala Teladas dan BN (37), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Kamis (10/10/2019).
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku sama dengan ciri-ciri seperti disebutkan oleh warga sedang berjalan di halaman rumah, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,54 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merk Hits Mild dan HP (handphone) Nokia warna putih,” ungkap Iptu Boby.
Saat ini para pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Keduanya akan dijerat 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tukasnya. (Andika)















Add Comment