Sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Toko Modern DPRD Lamteng Sugiri, bahwa izin peruntukan usaha yang dimiliki perusahan bukan izin toko modern melainkan grabatan, sehingga seluruh Alfamart dan Indomart yang ada di Lamteng harus ditutup.
“Ya kami sudah merekomendasikan agar seluruh alfamart dan indomart di tutup, karena izinnya tidak sesuai. Kami sudah ada kesepakatan dalamhearing bersama Kasat Pol-PP bahwasanya ini harus ditutup, baik ditutup sementara atau permanen,” ucap Sugiri saat di konfirmasi persoalan izin Alfamar dan Indomart usai melakukan Hearing di kantor DPRD Lamteng, Rabu (18/1/2017).
Setelah di tutup pihaknya akan merevisi Perda bersama eksekutif untuk menata RT/RW dan juga membentuk Perda tentang masalah izin khusus toko modern. Apapun bentuknya toko modern (Indomart dan Alfamart-red) ini berdiri secara ilegal karena izinnya tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan selama ini.
“Kita tunggu sampai dengan akhir bulan ini, karena satpol pp sudah siap akan mengambil langkah tegas untuk melakukan penertipan terhadap seluruh Indomart dan Alfamart yang ada di Lamteng. Jika penertiban tidak dilakukan maka kami akan mengeluarkan hak interpelasi. Bila ini tidak di tanggapi kami akan mengeluarkan hak angket,” tegasnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Anggota Pansus Toko Medern Ikade Asian Nafiri mempertegas bahwa persoalan yang sudah di tangani selama 1 tahun tersebut para anggota pansus sudah mengeluarkan banyak rekomendasi. Para anggota juga sudah mendalami peraturan yang ada. Untuk itu, sebagaimana persoalan ini menyangkut seluruh masyarakat yang ada maka sudah dengan penuh pertimbangan.
Ia mengatakan, bahwa Alfamart dan Indomart yang merupakan salah satu milik perusahan toko Djarum ini telah melangar aturan perizinan. Dimana izin yang dimiliki tidak sesuai dengan toko modern.
“Kenapa kami rekomendasikan di tutup, karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Semua izin yang dimiliki Alfamart dan Indomert yang ada di lamteng mengunakan izin usahanya grabatan. Maka sesuai dengan perpres no 112/2007 maka dengan aturan ini kedua toko itu harus di tutup,” terangnya.
Ia melanjutkan, toko –toko modern yang melakukan pelangaran ini telah merugikan banyak toko kecil yang ada di sekitarnya. Di satu sisi kita mengucurkan angaran untuk usaha mikro kecil dan menegah dilain sisi lain kita membebaskan toko modern dengan di setiap kecamatan yang melangar perundangan.
“Sebetulnya jika toko modern berdiri sesuai dengan peraturan perundangan saya yakin masyarakt kita ini tidak begitu besar dirugikan. Karena jarak itu diatur dan jumlah perkecamatan juga diatur.
Kita tegaskan supaya rekomendasi itu harus di laksanakan karena disini sudah kita dalkami betul peraturan perundangan karena dampaknya apabila tidak dilaksanakan. Ini ada dua dampak besar yang membuat lamteng selama ini dikenal kondusip tidak kondusip,” bebernya.
Lebih dalam dikatakan, DPRD bisa melaksanakan interplasi haknya jika penutupan tidak terealisasi. Dimana interplasi itu, hak mengunakan pendapat bertanya kepada bupati. Jika dalam interplasi DPRD tidak mendapatkan jawaban memuaskan atau tidak sepakat dengan jawaban bupati, maka DPRD akan mengeluarkan hak angket.
“Kedepannya apabila ini sudah kita tertibkan kita akan melakukan pengawasan terhadap perizinan satu pintu dalam mengeluarkan izin. Agar nantinya persoalan pembuatan izin toko modern tidak terulang kembali,” terangnya.
Menyikapi persoalan perizinan Alfamart dan Indomart Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamongpraja (Pol-PP) Lamteng Tri Widarmo mengatakan, bahwa pihaknya siap menegakkan perda dan peraturan perundangan. Dimana jika memang toko tersebut telah melangar aturan maka akan ditindak tegas.















Add Comment