Lampung Utara – Diduga melakukan penipuan penjualan sebidang tanah, oknum Kades Bandar Agung Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dilaporkan ke Polres Lampura oleh Pat Jeri Horison (26) salah satu warganya.
Laporan tersebut tertuang dalam bukti surat laporan nomor: STLP/291/B-1/IV/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT/RES LU. Pat Jeri usai memberikan keterangan dihadapan penyidik, Rabu (4/4/2018) sore menjelaskan, pada 2005 lalu orang tuanya bernama Bahirumsyah membeli tanah seluas 3,59 Ha seharga Rp 35.900.000, yang terletak di Desa Bandar Agung. Karena luas tanah yang dibeli tersebut sertifikatnya masih menyatu dengan tanah milik warga lainnya bernama Junaidah, Bahirumsyah hanya diberikan foto copy sertifikat tersebut berikut kwitansi pembelian.
“Saat penyerahan uang ke Musa, orang tua saya (Bahirumsyah) hanya diberikan fotocopy sertifikat tanah yang dibeli dan kwitansi. Dan itu saksikan Bambang, satu dari dua saksi yang ada,” kata Pat Jeri sembari menunjukkan kwitansi pembelian tanah tersebut.
Berjalannya waktu, saat Bahirum ingin mengelola tanah yang dibeli tersebut, Musa menjelaskan jika tanah tersebut sedang disewa orang lain hingga 2010. “Kami mencoba untuk mengerti dan bersabar hingga batas waktu yang dijanjikan Musa,” terangnya.
Namun tak disangka, lanjutnya, di 2010 pihaknya kembali menanyakan status tanah yang mereka beli tersebut, tetapi tetap tidak mendapat kejelasan yang pasti dari Musa. Bahkan, di 2014 ahli waris Bahirumsyah mendapatkan informasi kalau tanah tersebut sudah dijual kembali.
“Sampai sekarang tanah tersebut belum ada kejelasan. Karena itu, kami lapor ke polisi,” kata Pajeri.
Kasat Reskrim AKP Syahrial membenarkan adanya laporan tersebut.”Laporannya sudah kami terima, dan masih tahap penyelidikan,”singkatnya.
Terpisah, Musa ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan tersebut membantah jika dirinya telah menjual tanah.“Saya merasa tidak menjual tanah. Silahkan saja kalau mau lapor,” singkatnya melalui sambungan telepon, Kamis (5/4/2018). (Adi)















Add Comment