METRO- Keberadaan Taman Edukasi di kelurahan Yosorejo Metro Timur masih menuai polemik. Bagaimana tidak, sebagian bangunan yang berdiri dan di pinggiran aliran anak Sungai Way Batanghari tersebut diduga melabrak beberapa aturan lantaran Lokasi tersebut Zona Resapan dan Daerah Aliran Sungai. Hal itu dinyatakan dinas pengerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kota Metro, saat diwawancarai, Kamis, ( 26/08).
Sekertaris PUTR Kota Metro, Yani, mengungkapkan, dari hasil BKPRD nomor 200.D-3 rekomendasi tahun 2021, harus segera membongkar beberapa titik bangunan yang berada di area aliran air sesuai aturan.
“Jadi dari hasil BKPRD tahun 2021, ada beberapa bangunan yang harus dibongkar, seperti Gazebo yang ada di atas tersier ( saluran irigasi). Dari hasil laporan dari pihak taman edukasi, bangunan Gazebo sudah dibongkar, namun masih ada beberapa bangunan yang masih menutupi tersier, dengan alasan menghindari bau tidak sedap yang diduga limbah kotoran dari yayasan SMA Yosodarso Metro. Selain itu, ada juga bangunan lama yang memang masih berdiri diarea tersier,” Kata Yani.
Yani juga menyampaikan, dalam aturan tentang sungai sudah dijelaskan, segala sesuatu bentuk apapun dilarang mendirikan bangunan di aliran sungai.
“Apapun bentuknya, tidak boleh mendirikan bangunan atau sejenisnya di atas aliran air. Kalo untuk bangunan di bibir saluran air, tersier atau sejenisnya jaraknya separuh dari kedalaman aliran air tersebut. Dari hasil kesepakatan BKPRD pihak taman edukasi bersedia membongkar bangunan disekitar aliran air, dan disepakati pada bulan Februari 2021, berlaku hingga Februari 2022, batas maksimal bangunan harus sudah digempur.” Jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi taman edukasi, masih terdapat beberapa bangunan yang masih berdiri di atas aliran air. Begitu juga bangunan yang berdiri di bibir tersier tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan pihak dinas atas laporan taman edukasi.
Sementara itu, terkait bau tidak sedap, akibat limbah kotoran yang diduga dari yayasan SMA Yosodarso yang menjadi alasan pihak taman edukasi menutup atas aliran air, sepertinya tidak mendasar. Sebab dari pantauan di lokasi, diduga kuat pemicu munculnya bau tidak sedap, justru dampak dari keberadaan taman edukasi tersebut.
Ada Kejanggalan Proses Pengajuan Ijin
Dari penelusuran media, proses perijinan pembangunan Taman edukasi Metro diduga kuat adanya campur tangan pihak ketiga yang dapat memuluskan penerbitan izin. Kejanggalan terjadi saat proses pengajuan ijin, yakni sang Lurah menandatangi surat rekomendasi setelah surat rekom tersebut terlebih dulu ditandatangi oleh Camat. Dalam birokrasi tahapan pengurusan ijin sudah jelas, seharusnya, pengajuan ijin dilaksanakan dari tingkat bawah dalam hal ini dimulai dari tingkat Warga untuk mendapatkan ijin lingkungan, tahapan selanjutnya ke tingkat Lurah, lalu ke tingkat Kecamatan. Namun fakta yang terjadi pada Taman edukasi, proses perijinan tidak seperti itu.
Diketahui, berdasarkan aturan yang melarang adanya bangunan di area aliran air atau sungai, tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah No.38/2011 tentang Sungai. Aturan tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sebab, sungai termasuk sepadan, yang artinya adalah milik negara.
Selanjutnya, dijelaskan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai Dan Garis Sepadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai. Faktanya, beberapa bangunan di Kota Metro masih banyak berdiri di sepanjang Daerah Aliran Sungai yang memicu penyebab banjir jadi momok warga sekitar dan tak ada solusi. Bahkan yang lebih ironis, selain melanggar DAS, bangunan-bangunan di Bumi Sai Wawai di tempat lainnya, masih ada yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Taman edukasi Metro saat dihubungi via telpon seluler, belum mendapatkan respon. ( Red)















Add Comment