LAMPUNG UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menilai kesadaran masyarakat melaporkan kematian masih rendah. Padahal pemerintah diminta selalu update melaporkan jumlah penduduk ke pemerintah pusat.
Sekretaris Disdukcapil Lampura, Tien Rostina menerangkan, secara nasional pelaporan kematian belum memenui target. Ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan membuat akte kematian untuk diterbitkan.
“Jika belum terbentur persoalan yang harus adanya akte kematian, biasanya masyarakat tidak mengurusnya,” Ujarnya, Rabu (29/1/2020).
Ia menambahkan, adanya pelaporan pihak keluarga ke Disdukcapil, dapat bermanfaat ke pemerintah dan ahli waris untuk mengurus berbagai keperluan administrasi jika diminta akte kematian. Meski demikian, tahun ini penerbitan akte kematian mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
“Tahun 2018 kita menerbitkan 1311 akte kematian. Tahun 2019 naik 561, menjadi 1872 akte kematian, ada peningkatan. Peningkatan ini berkat berbagai upaya sosialisasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan desa, untuk update melaporkan warganya ketika mendapati musibah kematian,” jelasnya. (Adi/Yono)













Add Comment