LAMPUNG UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara kepada oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Utara (Lampura) dalam sidang putusan yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021).
Vonis hukuman pada Sidang virtual yang dipimpin Ketua majelis Hakim Muamar A.M. Fariq tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Lampura yang menuntut 7 tahun.
“Terdakwa FQ dijatuhi hukuman 8 tahun lebih 1 tahun dari tuntutan JPU, setelah dibacakan ketua majelis, terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU masih pikir – pikir atas putusan tersebut,” kata Kasi Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi Rajes Mizandi.
Perwakilan dari kelurga korban Supianto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat ia berkerja di Puskesmas Rawat Inap Karangsari. Kebetulan korban bertugas di sana, sekira pukul 11.30 WIB terdakwa datang langsung membawa secara paksa korban, lalu pada pukul 17.15 WIB korban di pulangkan kembali oleh terdakwa.
“Mendapatkan keterangan dari korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Propam Polres Lampura, Iptu Joni membenarkan peristiwa tindak pidana tersebut. Ia menegaskan oknum Anggota Polisi itu terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena sudah mencoreng citra kepolisian. (Adi/Yono)















Add Comment