WAY KANAN – Persoalan baru kembali muncul terkait PT. Mahameru Sidoarjo, setelah diduga mencemari lingkungan, izin pabrik pengolahan singkong itu ternyata masih atas nama CV. Zalfa Langgeng Plantations.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Way Kanan Kusuma Anakori menerangkan, pabrik singkong di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu itu masih menggunakan izin atas nama pemilik lama, yakni CV. Zalfa Langgeng Plantations.
Dari informasi yang didapat DPMPTSP Way Kanan, lanjut dia, pabrik singkong tersebut telah dialihkan atau dijual oleh CV. Zalfa Langgeng Plantations kepada pemilik yang baru yakni CV. Mahameru Sidoarjo pada 2017 silam. Namun setelah dijual, perusahaan yang baru yakni PT. Mahameru Sidoarjo tidak pernah melaporkan secara administrasi kepada DPMPTSP.
“Kami sudah melihat secara administrasi bahwa pabrik singkong atas Nlnama PT.Mahameru Sidoarjo itu tidak ada. Yang ada adalah CV. Zalfa Langgeng Plantations yang berdiri sejak tahun 2015. Jadi, dicatatan kami secara administrasi atas adanya usaha Tapioka yang ada di Sidoarjo itu masih CV. Zalfa Langgeng Plantations,” ujar Kusuma Anakori dikonfirmasi tabikpun.com, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Limbah Pabrik Tapioka Diduga Cemari Anak Sungai Sidoarjo
Ia mengaku akan turun ke pabrik tersebut untuk cek administrasi dan fisik, agar diketahui apakah ada perubahan atau tidak. “Jika terbukti ilegal, maka DPMPTSP Way Kanan akan menyegel perusahaan tersebut,” tegasnya.
Terpisah, pemilik CV. Zalfa Langgeng Plantation Eka Wati membenarkan telah menjual pabrik tersebut pada 2017 silam. Pun sudah memberikan kuasa untuk balik nama kepemilikan.
“Saya sempat kaget, kok belum balik nama. Karena sesuai dengan perjanjian kami disaksikan notaris, bahwa pihak pembeli harus segera mengurus dan mengubah izin. Semenjak dijual pada 18 Juli 2017, kami tidak pernah melihat atau datang ke pabrik itu,” bebernya saat ditemui di kediamannya, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Soal Limbah, DLH: Saksi Pidana dan Denda Menanti
Ia menegaskan, apapun bentuk kesalahan yang dilakukan PT. Mahameru Sidoarjo tidak berkaitan dengan perusahaanya. Pasalnya, pihaknya telah memberikan kuasa untuk mengganti nama kepemilikan.
“Saya tegaskan, kalau pun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu, baik pencemaran atau perizinan, kami dari CV. Zalpa Langgeng Plantation tidak terlibat sama sekali,” Tutupnya. (Dian)















Add Comment