www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah meminta, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Lamteng harus menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan Pemerintah. Karenanya DPRD meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dapat melakukan pengawasan memastikan legalitas identitas seluruh TKA di Lampung Tengah.
Pada hearing yang digelar Komisi IV dan Dinas Sosial Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Wahyudi meminta Dinas Ketenagakerjaan mendata ulang jumlah TKA yang bekerja di Lamteng. Sebab, banyak dugaan para pekerja asing ini identitasnya ilegal.
“Untuk mengetahui berapa jumlah dan identitas para pekerja asing ini legal, kami minta Dinas Ketenagakerjaan Lamteng turun lapangan untuk mengecek kebenarannya. Sehingga kedepan, tidak ada lagi tenaga kerja asing yang izinnya tidak lengkap,”seru politisi Partai PDIP Lamteng ini di gedung dewan setempat, Selasa (7/2).
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan Lamteng Lisman, S.E., menjelaskan, jumlah TKA di Lamteng sebanyak 24 orang. Para tenaga kerja asing ini bekerja dibeberapa perusahaan yang ada di Kabupaten setempat.
“24 orang TKA yang sudah tercover ini, merupakan hasil pendataan kita di lapangan. Sebanyak 18 orang bekerja di PT. Budi Stak, 3 orang di PT. GMP, dan 3 orang lagi bekerja di PT. GGPC,” terangnya.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak menemukan TKA yang tidak lengkap izinya ketika melakukan pendataan di lapangan. “Sementara yang kita kunjungi mereka semua lengkap aturannya ada di kementerian. Kalau untuk retribusinya tidak ada, soalnya mereka bekerja di lintas provinsi. Retribusi ada kalau dia bekerja di kabupaten kita,” ungkapnya.(ADV)















Add Comment