Lampung Utara News

Dua Caleg PPP Lampura Lolos Pelanggaran Administratif Baswalu

Baswalu Lampura gelar sidang vonis pelanggaran PPP. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Tiga calon legislatif dari Partai PPP dilaporkan melanggar aturan kampanye di Lampung Utara. Hasil sidang yang digelar Bawaslu, dua caleg DPRD Lampura tidak melanggar, sementara satu caleg DPRD Provinsi Hali Fahmi diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan Bawaslu Lampura ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindak.

Panwascam Tanjung Raja Rustam Effendi selaku pelapor menerangkan, ketiga caleg yang dilaporkan berasal dari PPP yaitu Husnah dan Ayu Karlina caleg DPRD Lampura dapil 3. Kemudian caleg DPRD Provinsi Lampung dapil 5, Hali Fahmi Almarosyi yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pada 29 November 2018 silam.

“Ini sebagai pelajaran, semoga kedepannya Parpol yang lain, tertib administratif,” ujarnya usai sidang yang digelar Bawaslu, Rabu (26/12/2018).

Sementara Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasim menerangkan, pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Lampung asal PPP karena tidak mengurus izin dari Kepolisian saat kampanye. Juga membagikan jilbab, kalender, dan gelas, pada 29 November 2018, di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampura.

“Sebelumnya Bawaslu Lampung Utara sudah melakukan sidang dua kali yang pertama pada tanggal 18 dan yang ke dua 19 Desember  2018,” tutupnya. (Adi)

Tiga calon legislatif dari Partai PPP dilaporkan melanggar aturan kampanye di Lampung Utara. Hasil sidang yang digelar Bawaslu, dua caleg DPRD Lampura tidak melanggar, sementara satu caleg DPRD Provinsi Hali Fahmi diberikan sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan Bawaslu Lampura ke KPU Provinsi Lampung untuk ditindak.

Panwascam Tanjung Raja Rustam Effendi selaku pelapor menerangkan, ketiga caleg yang dilaporkan berasal dari PPP yaitu Husnah dan Ayu Karlina caleg DPRD Lampura dapil 3. Kemudian caleg DPRD Provinsi Lampung dapil 5, Hali Fahmi Almarosyi yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye pada 29 November 2018 silam.

“Ini sebagai pelajaran, semoga kedepannya Parpol yang lain, tertib administratif,” ujarnya usai sidang yang digelar Bawaslu, Rabu (26/12/2018).

Sementara Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasim menerangkan, pelanggaran yang dilakukan caleg DPRD Provinsi Lampung asal PPP karena tidak mengurus izin dari Kepolisian saat kampanye. Juga membagikan jilbab, kalender, dan gelas, pada 29 November 2018, di Desa Tulung Balak, Kecamatan Tanjung Raja, Lampura.

“Sebelumnya Bawaslu Lampung Utara sudah melakukan sidang dua kali yang pertama pada tanggal 18 dan yang ke dua 19 Desember  2018,” tutupnya. (Adi)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: