Advertorial Metro

Efisiensi Anggaran, Sejumlah Fraksi Usulkan Rumdis

D Shantory saat membacakan pandangan Fraksi PAN terhadap LKPJ Walikota Metro 2017. (Ist)

Metro – Sejumlah Fraksi DPRD Kota Metro mengusulkan pembangunan rumah dinas anggota dewan untuk penghematan anggaran.

Ariyanto, dari Fraksi Gerindra DPRD Metro mengatakan, usulan sejalan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dalam rangka penghematan anggaran. Dimana dengan adanya rumah dinas bisa lebih hemat ketimbang sewa ke depannya.

“Selama ini sewa rumah anggota dewan sebesar Rp 8,5 juta per bulan. Artinya, dalam satu tahun menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 2,5 miliar,” ujarnya saat paripurna pandangan fraksi-fraksi atas LKPJ Wali Kota Metro TA 2017 di Gedung DPRD, Rabu (28/3/2018).

Nantinya, tambah dia, jika dibangunkan rumah dengan type 70, maka dana yang akan dihabiskan kurang lebih sebesar Rp 15 miliar. Artinya, akan terjadi penghematan anggaran per tahun dan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Rumah ini akan dinikmati anggota DPRD mulai hasil pemilihan 2019-2023 dan seterusnya tanpa mendapat tunjangan perumahan. Kita akan ada lokasi lahan di Landbauw yang bisa digunakan,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Fraksi Kebangkitan Nasional. Dimana untuk penghematan anggaran belanja, pihaknya meminta agar Pemkot Metro menggarkan perumahan pada APBD tahun 2019.

“Jadi ini bisa lebih menghemat anggaran untuk sewa rumah dewan. Karena untuk tahun-tahun yang akan datang tidak ada lagi sewa diganti rumah dinas,” ujar Alizar, Ketua Fraksi Kebangkitan Nasional.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Metro belum memberikan jawaban atas usulan-usulan fraksi DPRD. Wali Kota akan menjawab pada paripurna yang dijadwalkan, Kamis (29/3/2018).

Sementara Sudarman Mersa, Pengamat Sosial Politik Kota Metro//Ketua Stisipol Dharma Wacana mengatakan, PP Nomor 18 Tahun 2017 memang mengatur dan menyebutkan jika anggota DPRD berhak mendapatkan fasilitas berupa perumahan.

”Jika memang alasan membuat perumahan untuk penghematan dan efisiensi anggaran jangka panjang, maka hal itu sah-sah saja. Namun demikian, apakah hal tersebut akan efektif,” jelasnya.

Pertama, jika dirata-ratakan, uang senilai Rp 15 Miliar kurang lebih dibagi 25 senilai Rp 600 juta. Apakah nilai tersebut cukup layak untuk rumah dinas anggota dewan. Jangan sampai rumah yang akan dibangun nantinya malah tidak diminati karena kurang layak.

Karena dikhawatirkan akan ada penambahan anggaran, karena alasan rumah yang akan ditempati tidak layak. Selanjutnya yang harus dilihat kemampuan keuangan daerah untuk pembangunan tersebut.

”Pembangunan harus memerhatikan dan didasari dengan skala prioritas. Apa yang paling urgen dan sangat dibutuhkan untuk pencapaian visi misi Kota Metro, yang telah diamanatkan dan disepakati bersama dalam RPJP dan RPJMD,” tambahnya.

Terakhir, yang akan menjadi persoalan adalah apakah rumah dinas bakal betul ditempati anggota dewan, yang merupakan jabatan politik yang didelegasikan masyarakat dari masing-masing wilayah (Dapil) di Kota Metro.

”Terkecuali, DPR RI yang bertugas di ibu kota. Karena jika tidak ditempati, sama saja dengan pemborosan anggaran,” tutupnya. (Adv)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: