www.tabikpun.com, Tanggamus – Akbar Muqorobin (20) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggungan Kabupaten Tanggamus harus menjalani sebagian masa mudanya di balik jeruji besi. Lantaran aksinya mengambil paksa harta benda para pengguna Jalan Lintas Kabupaten Pringsewu terhenti oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Rabu (19/4).
Kapolres AKBP Alfis Suhaili didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra menerangkan, penangkapan tersangka didasarkan laporan perkara LP/B-38/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Gading Rejo, tanggal 13 April 2017. Tentang Pencurian dengan kekerasan, atas nama korban Miva Fuadiah (21) warga Pasar Minggu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran saat melintas di depan Alfamart Jalan Raya Wates Km 36 Pekon Wates Induk Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Kemudian kita mengidentifikasinya. Akhirnya pelaku ini berhasil kita amankan dikediamannya sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat sebelum pelaku menjual barang hasil kejahatannya yakni berupa telepon genggam milik korbannya. Kami juga telah menetapkan DPO kepada rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya ,” bebernya, Kamis (20/4).
Ia menambahkan, tersangka merupakan seorang pengangguran dan dalam menjalankan aksi kriminalitasnya, diakui cukup licin. Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan aksi kejahatannya di Bumi Jejama Secancanan. Yaitu di Jalan Raya Fajaresuk Kecamatan Pringsewu, empat kali di Gading Rejo diantaranya Rest Area, Tambah Rejo, dan Jalan Raya Kuburan Gading Rejo serta di Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo.
”Saat ini tersangka dan barang bukti handphone merk vivo seri Y51L diamankan di Polres Tanggamus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KuhPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksinal 9 tahun penjara,” jelas dia.
Ia mengimbau, bagi para pengguna jalan untuk senantiasa berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi. Usahakan barang berharga tidak ditaruh ditempat yang mudah dijambret, seperti tas atau dashboard motor.
Sementara korban,Miva Fuadiah saat dihubungi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada polisi yang telah berhasil mengungkap kasus penjambretan dirinya. Ia mengeluas, pelaku sangat cepat dalam melancarkan aksinya, dengan modus memepet korban dan merampas harta benda kemudian melarikan diri.
“Alhamdulillah kalau sudah tertangkap pelakunya. Terima kasih pak polisi, saya lega. Ini menjadi pelajaran buat saya pribadi dan himbauan bagi pengguna jalan lainnya untuk berhati-hati,” tutupnya. (Nanang)















Add Comment