METRO – Komisi I mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro terkait evaluasi Perda atas efektivitas kinerja paska diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi, Dinas Perumahan itu belum ada perda, karena baru mau setahun ini dipecah. Masih pakai turunan perda. Padahal perda ini kan sebagai payung hukum. Sehingga belum bisa bergerak maksimal,” ujar Basuki, Ketua Komisi I, Selasa (3/10/2017).
Dicontohkannya, seperti penanganan jalan perumahan dan pemukiman, yang saat ini berada di Pekerjaan Umum (PU) sesuai Perda yang ada. Pun demikian dengan tupoksi lainnya yang tumpang tindih kerja dengan satker lain.
“Kan lucu juga yang ditangani cuma kuburan sama taman saja. Bahkan pengelolaan taman pun ada di Dinas Pariwisata, cuma pemeliharaannya saja. Ini belum lagi menyangkut perumahan yang terus berkembang. Jadi leading sektor memang harus diberdayakan semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi menilai, penataan perumahan dan permukiman harus berjalan efektif. Karena akan menjadi wajah dari Bumi Sai Wawai pada masa-masa mendatang.
“Jadi memang harus buat perda. Supaya tata ruang itu efektif. Enggak ruwet. Mulai dari izin-izin, IMB, sampai alih fungsi lahan harus sinergi. Jadi betul-betul ada keteraturan pembangunan rumah dan pemukiman. Juga pembagian kerja sesuai tupoksi,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro Edwin Soni mengaku, ada 41 developer perumahan di Bumi Sai Wawai. Tapi pihaknya belum bisa mengoptimalkan pendapatan dan mengatur dari sektor tersebut karena belum ada perda.
“Kita terima kasih kepada DPRD yang serius memerhatikan soal tupoksi dan regulasi ini. Kami pun siap berinovasi untuk menata wajah Metro lewat permukiman dan perumahan,” imbuhnya.
Komisi I mengapresiasi menurunya permukiman kumuh di wilayah setempat. Dari sebelumnya empat kampung, kini hanya tinggal dua kelurahan.
“Kemarin kan ada empat kantong kumuh. Sekarang tinggal dua. Itu Hadimulyo Barat dan Hadimulyo Timur. Jadi, bagaiamana ke depan, kawasan kumuh itu bisa dihilangkan,” ujar Nasrianto Effendi, Wakil Ketua Komisi I.
Karenanya, ia meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro memaksimalkan Rusunawa Yosodadi. Agar bisa ditempati warga kurang mampu dengan fasilitas yang laik.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro Edwin Soni mengaku, hingga saat ini Rusunawa Yosodadi telah terisi 70 persen dari dua tower gedung, yang terdiri dari lima lantai dengan jumlah total 198 kamar. Pun masih keukeh menetapkan peruntukan Rusunawa hanya bagi Keluarga Berpenghasilan Rendah, harus ditempati yang sudah berkeluarga, serta warga asli Kota Metro. (Adv)















Add Comment